Pemprov Riau Pastikan tak Ada Kenaikan PKB dan BNKB di 2025

Riau

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:48 WIB
Pemprov Riau Pastikan tak Ada Kenaikan PKB dan BNKB di 2025
Ilustrasi/Foto: istimewa

Pemprov Riau pastikan tidak ada kenaikan tarif atas beban terhadap pajak kendaraan baik itu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BNKB (bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Termasuk pajak terhutang dari tahun sebelumnya, 2024.

rb-1

Hal tersebut ditegaskan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BNKB), opsen PKB serta opsen bea BNKB. Ia mengikuti Rakor tersebut secara virtual, Kamis (02/1/2025).

Rakor ini sendiri memiliki tujuan untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif atas beban terhadap pajak kendaraan yang sebelumnya. Ataupun pajak terhutang dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2024. "Tidak ada kenaikan, PKB dan BNKB, tidak ada yang naik," ujar Elly saat mengikuti rapat tersebut di ruang kerjanya, dilansir mediacenter.riau

rb-3

Elly mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tentang SK keringanan dan pengurangan tarif pajak sedang diurus di Kementerian. Andai lewat dari tanggal 5 Januari Pergub tersebut belum disahkan, ucapnya, Pemprov Riau akan memberikan keringanan.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani/Foto: mediacenter.riau

"Ketentuannya harus mulai berlaku 5 Januari, kalau tidak, kita tidak ada dasar hukum untuk memungut pajak," kata Asisten III.

Untuk itu, lanjutnya, keringanan yang diberikan kepada masyarakat adalah penghapusan denda. Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya berada dalam kurun waktu sebelum terbitnya pergub tersebut tidak perlu membayar denda.

Ilustrasi/Foto: istimewa

"Misalnya jika 5 Januari Pergub belum ada, untuk jatuh tempo pajak tanggal 5,6,7 Januari kan tidak bisa bayar karena tidak ada aturannya. Kita antisipasi dengan penghapusan denda, saat peraturan akhirnya terbit, mereka tidak diberikan denda karena telat membayar," terang Asisten III.

"Kalau untuk kendaraan baru kita ada kenaikan sekian persen, balik nama sekian persen. Ini untuk menyeimbangkan juga dari keringanan yang kita berikan," imbuh Elly.

Beberapa Provinsi lain di Indonesia juga diketahui tidak menaikkan tarif PKB dan BNKB mereka. Namun, di beberapa Provinsi lain ada pula yang mengalami penurunan, ada pula yang mengalami kenaikan.***

Tag 2025 PKB dan BNKB Tidak Naik Pajak Kendaraan Tidak Naik 2025 Keringanan Pajak Kendaraan 2025

Terkini