Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar 10 Maret

FTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024.

“Pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia,” ujar anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (7/3).

Idham menyebut, PSU itu akan berlangsung dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU, lanjutnya, memulai tahapan PSU Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih.

“Total DPT yang akan melaksanakan PSU sebanyak 62.217 pemilih. Terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK,”paparnya.

Idham pun menjelaskan alasan metode KSK dan TPS berlangsung pada hari bersamaan. Yakni lantaran mempertimbangkan hari libur.

“Kenapa dikonsentrasikan di hari Minggu, 10 Maret 2024, karena hari libur, mempertimbangkan aktivitas pemilih di Kuala Lumpur,’ ujarnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: Humas DKPP)
PSU Kuala Lumpur

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa meskipun yang direkomendasikan adalah metode KSK dan pos, tetapi untuk PSU akan menggunakan TPS dan KSK.

“Namun ke depan, PSU akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK,”tuturnya beberapa waktu lalu.

Untuk metode KSK, lanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

“Maka penghitungannya akan berlangsung bersamaan metode TPS. Harapannya sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri,” paparnya.

Hasyim juga menuturkan, bahwa langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Karena dalam proses pendataan daftar pemilih 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih. Yang sudah coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri,”jelasnya.

BACA JUGA:   Parpol Kurang Dipercaya, Prabowo: PR bagi Kader dan Pimpinan

Selain itu, Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Artikel Terkait