Penabrak Sejoli, Tiga Oknum TNI AD Terancam Hukuman Seumur Hidup
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga oknum anggota TNI AD, yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS terancam hukuman seumur hidup, terkait kasus tabrak lari terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu 8 Desember 2021 di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pusat Penerangan Angkatan Darat (AD) memastikan tiga oknum anggota TNI telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya. Ketiga telah dilakukan penahanan usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana dengan pasal berlapis," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Pasal sangkaan yang menjerat ketiga oknum TNI AD itu adalah Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas Aktif TNI.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Saudara Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya," ucap Tatang.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut diproses secara hukum sampai tuntas.
"Serta memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, kasus tabrak lari hingga tewas yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD ini berawal saat dua orang sejoli yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember 2021.
Setelah kejadian, kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit terdekat.
Meski demikian, warga sekitar sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil tersebut.
Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.
Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian. Pada 11 Desember 2021, jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.
"Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika. []