Penahanan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Ini Alasannya!

Nasional

Kamis, 24 April 2025 | 22:02 WIB
Penahanan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Ini Alasannya!
Pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. [Instagram]

Empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kini telah mendapat penangguhan penahanan.

rb-1

Penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan mereka telah habis. “Karena masa penahanan sudah mencapai batas waktu, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka sebelum 4 April 2025,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/4/2025).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok. Polri]

Bareskrim Polri saat ini masih menyempurnakan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas (P19) karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Kuasa Hukum PT TRPN Nyatakan Siap Bayar Denda KKP Rp3 Miliaran

rb-3

Proses penyidikan tambahan kini tengah dilakukan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). “Petunjuk dari JPU meminta kami mendalami apakah perkara ini termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak,” ucap Djuhandani.

Sementara itu, dalam kasus serupa yang terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap para tersangkanya.

Alasan utamanya adalah karena sikap kooperatif para tersangka serta belum adanya titik temu antara penyidik dan pihak kejaksaan terkait konstruksi hukum kasus pagar laut Bekasi.

Baca Juga: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar, Polisi: Kasus Pidananya Jalan Terus
Kepala Desa Kohod, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka. [Ist]

Penyidikan kasus pagar laut di Tangerang ini menyeret empat orang sebagai tersangka yaitu Kepala Desa Kohod bernama Arsin, Sekretaris Desa Ujang, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka ditahan pada 24 Februari 2025 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejagung pada 13 Maret 2025. Namun seminggu berselang, Kejagung mengembalikan berkas dengan status P19 karena masih perlu perbaikan.

Kasus pagar laut Tangerang menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan seperti SHGB dan SHM, yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparat desa serta kerugian negara.

Tag Bareskrim Mabes Polri Kasus Pagar Laut Bekasi Kasus Pagar Laut Tangerang penangguhan penahanan tersangka dokumen palsu SHGB SHM

Terkini