Penahanan Mantan Dirut Rumah Sakit Madani yang Diduga Terlibat Penipuan Diperpanjang

Riau

Rabu, 28 Mei 2025 | 23:41 WIB
Penahanan Mantan Dirut Rumah Sakit Madani yang Diduga Terlibat Penipuan Diperpanjang
Mantan Dirut Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra alias Naldo/Foto: Humas Polri

Kasus penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, kini dalam tahap kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan. Pihak kepolisian juga telah memperpanjang penahanan tersangka.

rb-1

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menyampaikan berkas perkara. Namun kemudian dikembalikan karena dinilai belum lengkap, secara formil maupun materiil.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menegaskan bahwa berkas tersebut akan dilengkapi sesegera mungkin sesuai petunjuk dari penyidik kejaksaan.

rb-3

“Iya, ada beberapa petunjuk yang mau dilengkapi. Kalau sudah lengkap akan dikirimkan lagi berkasnya,” kata Kompol Bery Juana, dilansir Humas Polri.

Sementara itu, terhadap tersangka Naldo masih dalam penahanan. Masa penahanan ini dilakukan perpanjangan usai ditahan pada pertengahan Maret 2025 lalu.

“Iya (penambahan masa penahanan,red), masih ditahan,” singkatnya.

Kronologi Kejadian

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi /Foto: riau.harianhaluan.comKepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi /Foto: riau.harianhaluan.com Diketahui, Mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra alias Naldo ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru, tercatat dalam nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dugaan penipuan itu terjadi saat Naldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Peristiwa tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial sebesar lebih dari Rp2,1 miliar.***

Tag Kasus Penipuan Mantan Dirut RSD Madani

Terkini