Penampakan Pisau Berkarat Hasil Modifikasi Dipakai Nanang Limbad Bunuh Sandy Permana
Lifestyle

Nanang Limbad atau Nanang Gimbal, tersangka pembunuh Sandy Permana, telah ditangkap polisi dari tim Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025).
Nanang ditangkap di Dusun Poris, RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekira pukul 10.45 WIB.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau hasil modifikasi yang dipakai Nanang untuk menghabisi nyawa Sandy Permana.
Baca Juga: Biodata dan Agama Nanang Gimbal, Pembunuh Sandy Permana
Pisau itu kemudian dihadirkan saat jumpa pers di Aula Satya Haprabu di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Terlihat pisau hasil modifikasi dan sedikit berkarat. Selain itu, barang bukti dihadirkan pun yakni ponsel pribadi serta baju diduga milik dari Nanang Limbad.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sandy Permana, Choky Andriano Puji Nanang Gimbal Orang Baik
Nanang ditangkap di daerah Kerawang Jawa Barat hari ini sekitar Pukul 10.45 WIB setelah melakukan pelarian sejak Minggu (12/1/2025).
"Jadi ini saya tunjukkan barang bukti satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku. Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi," kata Bambang Askar kepada wartawan.
"Ini pisau yang digunakan oleh pelaku NI alias Gimbal," sambung dia.
Bambang menjelaskan, selanjutnya polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dilokasi kejadian berada di dekat kediaman Sandy Permana di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Prarekontruksi dilakukan untuk mencocokan dengan keterangan disampaikan Nanang setelah ditangkap didaerah Kerawang.
"Sore ini update terbaru dari tim penyelidik akan dilakukan pra rekonstruksi. Untuk apa? Untuk mencocokkan antara keterangan saksi sudah diberikan dan dilakukan klarifikasi dan keterangan tersangka," terang Bambang.
"Dan bagaimana tempatnya, dimana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan pembunuhan," imbuhnya.
Selain itu, Bambang juga menerangkan untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
Saksi-saksi diperiksa masing-masing dari saksi mengetahui peristiwa pembunuhan Sandy Permana.
"Sudah diperiksa, ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi," tutur dia.
Atas perbuatannya, Nanang kini terancam hukuman Pasal 354 KUHP (aniaya berat) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)