Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka KPK Sah!
KPK menetapkan Hasto dan satu kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Desember lalu.
Namun, pada Jumat (7/2/2025) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal, Djuyamto, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup keterlibatan Hasto dan Donny dalam perkara tersebut.
Suap terhadap Wahyu Setiawan itu, menurut KPK, merupakan operasi Hasto untuk meloloskan orang dekatnya, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto menyodorkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas yang terpilih namun meninggal sebelum sempat dilantik.
Akan tetapi, KPU memutuskan kursi Nazaruddin menjadi milik Riezky Aprilia yang memiliki perolehan suara jauh lebih tinggi ketimbang Harun.
Selain terlibat suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
KPK menyatakan Hasto sempat memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya dan membuatnya ke sungai setelah mengetahui KPK menangkap Wahyu.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.