Pengadilan Tipikor Jakarta Akan Vonis Harvey Moeis Hari Ini Dalam Kasus Timah

Hukum

Senin, 23 Desember 2024 | 09:00 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta Akan Vonis Harvey Moeis Hari Ini Dalam Kasus Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis. [Dok. Kejagung]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini akan menggelar sidang putusan terhadap kasus Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.

rb-1

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan beberapa hukuman pidana badan, denda dan uang pengganti pada suami aktris Sandra Dewi itu.

Sandra Dewi dan harvey Moeis (Instagram)

"Untuk pembacaan putusan," sebagaimana dikutip dari jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Penampakan Terdakwa Harvey Moeis Saat Nyoblos Pilkada 2024 di Ruang Tahanan

rb-3

Adapun sidang putusan tersebut akan digelar pukul 10.30 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Namun belum bisa dipastikan apakah aktris Sandra Dewi akan ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tanggapi Pembelaan Heru Hidayat Terkait Tuntutan Pidana Mati
Pengadilan kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis (Selvianus Kopong Basar / ftnews.co.id)

Tak hanya itu, ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Tag Jaksa Penuntut Umum Sandra Dewi Harvey Moeis Korupsi Timah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Terkini