Pengamat Ekonomi: PPN Naik 12% Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Berpeluang Ikut Naik
Sumatra Utara
.jpeg)
Kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, tentunya akan memberikan dampak besar bagi kenaikan laju tekanan inflasi masyarakat. Kenaikan PPN tersebut juga akan memberikan dampak kenaikan harga secara tidak langsung terhadap harga kebutuhan pangan masyarakat yang pada dasarnya dikecualikan dari kebijakan PPN.
Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan bahan pokok seperti beras, daging, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, garam, gula konsumsi yang tidak dikenakan PPN sekalipun juga akan menerima dampak dari kenaikan PPN tersebut.
Contohnya, kenaikan untuk suku cadang kendaraan yang tetap dikenakan PPN, tentunya akan mendorong kenaikan biaya distribusi dari komoditas pangan.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025, Jokowi: Pemerintah Sudah Berhitung
Konteks lainnya adalah perawatan kandang untuk peternak, yang tentunya barang yang digunakan juga dikenakan PPN. Menurutnya, hal ini akan menambah beban penyusutan yang juga akan mempengaruhi harga jual produk peternakan.
“Belum lagi kebutuhan pokok harian masyarakat pada umumnya seperti sabun mand, shampoo, deterjen, barang elektronik, emas, serta kebutuhan masyarakat rumah tangga lainnya yang berpeluang naik karena kenaikan PPN itu sendiri,” jelas Gunawan Benjamin, kepada FTNews, Kamis (19/12).
Kenaikan PPN ini nantinya akan bermuara pada kenaikan laju tekanan inflasi. “Saya menila tekanan inflasi di awal tahun 2025 akan sangat terlihat dari kenaikan PPN tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Gerindra Sentil PDIP: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Gunawan Benjamin menuturkan, inflasi diperkirakan akan berada di target atas Bank Indonesia 2,5% plus 1% di tahun 2025 mendatang. Pemerintah memang telah menaikkan upah minimum termasuk juga upah minimum sektoral.
Gunawan Benjamin memaparkan acuan kenaikkan sebesar 6,5%, angka tersebut memang masih lebih tinggi dibandingkan kenaikan laju tekanan inflasi di tahun 2024. Namun, inflasi di tahun mendatang juga harus memperhitungkan kemungkinan perang dagang yang sepertinya sudah dipastikan akan dilakukan dengan menaikkan tarif.
Ditambah lagi, deflasi yang sempat dialami petani juga berpeluang memicu terjadinya inflasi di masa yang akan datang.
“Dan situasinya akan semakin memburuk jika cuaca tidak bersahabat, yang bisa memicu terjadinya kenaikan harga. Jadi kenaikan PPN sebesar 12% ini harus dibarengi dengan kebijakan lain untuk meredam inflasi di masa yang akan datang. Karena PPN kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% itu kenaikkan sekitar 9%, kenaikannya cukup siginifikan,” tandasnya.