Ini Dia Daftar Barang yang Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025
Ekonomi Bisnis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan ada beberapa barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen atau bebas PPN walaupun pemerintah menetapkan PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun tidak akan mempengaruhi sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik yang dikecualikan.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung
Airlangga Hartarto menjelaskan bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Dalam aturan itu, barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
Selain itu juga ada layanan jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air yang juga dikenakan tarif PPN nol persen atau bebas PPN.
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Larangan Ekspor Migor Hari ini
Berikut ini adalah barang yang bebas PPN berdasarkan Perpres Nomor 59/2020:
· Beras
· Daging (ayam ras, sapi)
· Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
· Telur ayam ras
· Sayur-sayuran
· Buah-buahan
· Susu
· Garam
· Minyak goreng (tertentu)
· Cabai (hijau, merah, rawit)
· Bawang Merah
Berikut adalah jasa yang bebas PPN berdasarkan PP Nomor 49/2024:
· Jasa pendidikan
· Jasa pelayanan kesehatan medis
· Jasa pelayanan sosial
· Jasa angkutan umum
· Jasa keuangan
· Jasa persewaan rumah susun sederhana
Pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 12 persen, tetapi sebesar 1 persennya ditanggung pemerintah sehingga tarif PPN yang dikenakan yaitu 11 persen.
Barang-barang strategis yang mendapatkan subsidi tarif PPN tersebut di antaranya Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri.
“1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” tandasnya.