Pengamat: Kapolri Tak Bisa Diberhentikan Sementara, Langgar Konstitusi

Hukum

Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Pengamat: Kapolri Tak Bisa Diberhentikan Sementara, Langgar Konstitusi

Forumterkininews.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut bahwa Kapolri tidak bisa diberhentikan sementara, karena tidak ada dalam Undang-undang (UU) Kepolisian atau konstitusi yang mengaturnya.

rb-1

Menurut dia, Kapolri hanya bisa diberhentikan secara definitif, yang bukan bersifat sementara. Jadi Presiden Joko Widodo hanya bisa memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit  dan menggantinya dengan anggota Polri lainnya berpangkat jenderal polisi bintang tiga.

"Tidak bisa (Kapolri) diberhentikan sementara. Kalau berhenti, ya, berhenti saja atau dicopot . Jadi tidak bisa diberhentikan sementara," kata Margarito kepada forumterkininews.id saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa 20 Saksi, Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara

rb-3

Lebih lanjut dikatakan Margarito, dari segi konstitusi, tidak ada alasan untuk memberhentikan sementara Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan digantikan sementara oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Dari segi konstitusi, tidak ada alasan itu, dan tidak bisa dilakukan. Kecuali kalau presiden mau di impeachment (dimakzulkan)," ucapnya.

Dalam peraturan hukum perundang-undangan, kata Margarito, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengangkat anggota kabinet atau Menko Polhukam sebagai pejabat Kapolri sementara. Karena kalau presiden melakukan hal tersebut, maka termasuk melanggar hukum konstitusi.

Baca Juga: Kejagung Dalami Modus Pengiriman Kardus Migor ke Tersangka IWW dan Mendag

"Menko Polhukam apapun besarnya kewenangan dia, dan sekalipun presiden berkehendak, tetap saja konstitusi dan hukum kita tidak memberikan kewenangan itu kepada presiden untuk mengangkat seorang anggota kabinetnya untuk menjadi pejabat Kapolri," paparnya.

"Namanya pejabat Kapolri untuk sementara. Kecuali kalau presiden mau melanggar hukum, itu bisa di impeachment," sambungnya.

Sebainya, lanjut dia, Presiden tidak mengikuti saran yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam RDP dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Kalau presiden melakukan saran  Benny, presiden bisa di impeacht, karena presiden jelas-jelas melanggar konstitusi," jelasnya.

Margarito menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian sementara dalam hukum konstitusi didalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Jadi tidak ada alasan memberhentikan sementara Kapolri. Dan juga tidak ada alasan untuk mengangkat pejabat sementara sebagai Kapolri.

"Hukum kita tidak menyediakan kewenangan itu kepada presiden. Karena itu presiden tidak bisa melakukan tindakan hukum untuk memenuhi apa yang disebut oleh pak Benny K Harman itu," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan selama proses hukum kasus pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penghentian sementara itu untuk menjaga penyidikan kasus ini obyektif.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara," kata Benny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/8/2022).

Benny menyampaikan hal tersebut kepada Mahfud Md yang hadir selaku Ketua Kompolnas. Awalnya politikus Partai Demokrat itu menanyakan kepada Mahfud soal isu adanya jenderal polisi yang ingin mundur gara-gara kasus Sambo.

"Sebut aja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap," ujar dia.

Tag Hukum Kapolri Headline Pakar Hukum Tata Negara Diberhentikan Sementara Margarito Kamis Melanggar Konstitusi

Terkini