Pengangkatan Novel Dkk sebagai ASN Polri Bisa Batal Demi Hukum
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs ternyata amburadul dan berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo, dan mengajarkan masyarakat melanggar hukum.
Sebab menurut Sugeng, ketentuan yang dikeluarkan melalui Perpol tersebut ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: Lao Tze dan Siliwangi, Inspirasi Citarum Harum
"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan 44 eks pegawai KPK sebagai PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.
"Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," ucap Advokat senior itu.
Baca Juga: Suara Bergetar Marisa Putri, Penabrak Wanita di Riau hingga Tewas: Maaf Saya Mabuk
Sementara itu, pakar hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya pengangkatan personil di kepolisian dilakukan dalam konteks rekrutmen pegawai secara keseluruhan yang juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat.
Menurut dia, jika kepolisian membutuhkan bidang tertentu, maka juga harus memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengikuti tesnya.
"Pengangkatan eks KPK ini seolah terlihat politis, karena hanya didasarkan pada diskresi Kapolri. Jadi meskipun kita setuju eks KPK diangkat sebagai ASN melalui Polri, tetapi tetap harus memperhatikan peraturan perundangan yang ada, sehingga tidak terkesan pilih kasih," beber Fickar.