Pengembangan Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Marcedes Benz dan Moge dari Guru Spiritual
Hukum

Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz GLE senilai Rp2,4 miliar dari tangan seorang guru spiritual bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo (wiraswasta).
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Oh iya, jadi gini, Romo guru spiritual. Jadi, ternyata mobil yang dikasih ke Romo ya Alhamdulillah bisa menjadi pengembangan untuk ini ya. Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK," ujar Romo usai diperiksa penyidik, Selasa (21/1/2025) malam
Baca Juga: KPK Temukan 12 Senpi dan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan
Romo merupakan guru spiritual dari tersangka HEN selaku Debitur LPEI ini mengaku diperiksa tim penyidik hanya berkaitan dengan asal-usul mobil Mercy tersebut. Dia mengakui menerimanya dari HEN. "Dari salah satu pasien Romo," ucapnyam
Selain mobil Mercedes itu, penyidik KPK juga menyita satu unit motor gede merek BMW F800 GS senilai sekitar Rp350 juta.
Moge tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah kediaman seorang saksi yang diduga turut menerima aliran dana terkait kasus ini. Moge itu tengah ada di bengkel.
Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Terlibat Mafia Peradilan
"Ada keterkaitan dengan LPEI. Jadi mobil mercy dan moge (motor gede]) itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Nanti ini yang kita kan pakai follow the money," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar, satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1/2024).
Motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
KPK juga telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp1 triliun ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.