Pengemudi Mobil Berpelat RFH Palsu Ditetapkan jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (7/8).
Lebih lanjut diketahui identitas pengemudi mobil tersebut berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu dengan alasan menghindari ganjil genap.
Baca Juga: JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 M
Sebelumnya, seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8) sekiranya pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran.
Awal kejadiannya yaitu anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut karena menggunakan strobo.
Baca Juga: Mengubah Wajah Apartemen Kalibata City yang Identik dengan Esek-esek
"Ya, kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ujarnya.
Namun, bukannya memberhentikan mobilnya, pengemudi itu malah tancap gas hingga anggotanya tertabrak.
Karena itu, petugas lainnya mengejar pengemudi yang belum diketahui identitasnya tersebut dan akhirnya bisa tertangkap di Tol Bintara.
Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.