Pengemudi Mobil Tabrak Motor Hingga Pedagang di BSD jadi Tersangka!
Metropolitan

FTNews - Pengemudi mobil berinisial RS (24) ditetapkan sebagai tersangka usai menabarak pengendara sepeda motor hingga pedagang, di Jalan BSD Raya Utama tepatnya di dekat Lulu Hypermarket, Kelurahan Lengkong Kulon, Keamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/3) malam.
“Sopir sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, saat diminta keterangan, pada Jumat (29/3).
Lebih lanjut, Rokhmatulloh mengungkapkan bahwa tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dan diamankan.
“Sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan, sudah di BAP kemarin,†ucap Rokhmatulloh.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta.

Terekam dalam Video
Sebelumnya, peristiwa tabrakan ini berhasil terekam dalam video dalam unggahan di media sosial Instagram @seputartangsel.
Terlihat dalam video tersebut adanya keributan pasca terjadinya kecelakaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
Sementara itu juga tampak kendaraan hingga gerobak mengalami rusak berat usai mobil sedan berwarna hitam tabrak.

Menanggapi hal ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.18 WIB.
“Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yaitu kendaraan mobil sedan yang dikendarai oleh RS (24). Dan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh CT (23),†kata Agil, kepada wartawan, pada Kamis (28/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kecelakaan ini bermula saat kendaraan mobil sedan yang RS kendarai melaju di Jalan BSD Raya Utama Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Melaju dari arah Q-Big BSD menuju ke arah Kelapa Dua Tangerang.
“Setibanya di dekat Lulu Hypermarket Tangerang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor bebek yang dikendarai oleh CT yang sedang berboncengan dengan AR,†ucap Agil.
Kemudian mobil tersebut kembali menabrak pedagang serta gerobak pedagang kaki lima yang ada di tempat kejadian perkara.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor CT mengalami luka-luka dan patah tangan kanan. Sedangkan penumpangnya berinisial AR mengalami luka kepala dan kuping robek, lecet pada tangan dan kaki dan meninggal dunia di TKP,†jelas Agil.
Selain itu kecelakaan ini juga mengakibatkan tiga pedagang kaki lima mengalami luka-luka. Yakni penjual gorengan berinisial UW (22) mengalami luka pada bahu kanan dan kiri, lecet pada tangan dan kaki.
Penjual kopi keliling atas nama FS (34) mengalami luka pada leher belakang, lecet pada tangan dan kaki. Serta Penjual Bakso Tusuk inisial H (22) mengalami luka pada bagian kaki kanan.
Sementara itu Agil menuturkan kejadian kecelakaan lalu lintas ini masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.