Pengemudi Xpander Tabrak Porsche, Polisi: Dia Memang Niat ke "Showroom"
Metropolitan

FTNews - Polisi masih menyelidiki kasus pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan tersangka memang mau mengunjungi showroom mobil tersebut.
“Iya, mau ke sana memang (tersangka),†kata Wahyu, saat diminta keterangan, pada Jumat (15/3).
Sementara itu Wahyu menyebutkan belum diketahui maksud dan tujuan tersangka akan menuju showroom tersebut. Pasalnya saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Satir Arie Kriting Saat Lihat Damkar Gercep Bantu Warga: Petugas Kok Gegabah, Tanya Dulu Bukti
“Kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami,†jelas Wahyu.

Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka usai menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah.
“Sudah ditetapkan tersangka,†kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (15/3).
Baca Juga: Maling Motor di Tebet Babak Belur Dihajar Warga, Tiga Pelaku Lainnya Kabur
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah polisi tahan di Polsek Teluk Naga.
Kemudian dengan adanya insiden kecelakaan ini, pemilik showroom mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian kurang lebih Rp5,7 miliar,†ucap Wahyu.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 200 KUHP tentang perusakan gedung atau bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang tentang perusakan barang dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.