Pengidap Covid-19 Meningkat, Pemerintah Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen
Kesehatan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas 50 Persen mulai hari ini Kamis (3/2). Hal ini dilakukan lantaran ada lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
"Tentunya PTM Terbatas harus diikuti dengan protokol ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara,†ujarnya dalam siaran pers, Kamis (3/2).
Baca Juga: H Lulung Meninggal Dunia
Terkait PTM terbatas, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Mulai hari ini, dikatakannya daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50 persen.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali. Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,†kata Suharti.
Baca Juga: KPK Ingatkan Calon Pejabat Sementara Kepala Daerah untuk Tidak Koruptif
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas. Hal ini agar dapat diterapkan sekolah-sekolah.
Ia mengatakan orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,†tambahnya.
Menurut Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka pihaknya berharap PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama. Karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.