Ekonomi Bisnis

Pengumuman Mengejutkan: KUR Flat 6% dan Bisa Diajukan Berkali-kali

18 November 2025 | 10:00 WIB
Pengumuman Mengejutkan: KUR Flat 6% dan Bisa Diajukan Berkali-kali
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman. [Instagram]

Sebelumnya, pengajuan dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan, serta dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," ungkapnya.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara bertahap.

Stimulus Ekonomi untuk UMKM

Keputusan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM.

Kebijakan ini nantinya akan dituangkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR.

Maman menambahkan berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto, Pemerintah ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi.

Dampak bagi UMKM

Dengan bunga flat dan penghapusan batasan pengajuan, diharapkan UMKM dapat meningkatkan daya saing, membuka peluang usaha baru, dan memperluas lapangan kerja.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memudahkan UMKM untuk memperkuat modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan bisnis.

Kebijakan bunga KUR flat 6 persen dan penghapusan batasan pengajuan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

Dengan kemudahan akses pembiayaan, pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, berinovasi, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KUR Bunga KUR Flat