Penjual Sabu asal Aceh Ditangkap di Deli Serdang
Sumatra Utara

Polisi menangkap pria asal Aceh berinisial DS (22) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025) mengatakan awalnya petugas menerima Dumas terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Family yang dilakoni oleh DS.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) petugas," katanya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Aceh Besar
Menyaru Pembeli
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menemui dan menanyakan seorang diri apakah dia ada menjual narkoba.
Baca Juga: Sumut Darurat Narkoba, Bobby Nasution Ajak Aparat Agresif Perangi Narkoba
"Petugas berpura-pura hendak membeli sabu," ujarnya.
Tommy mengatakan tersangka yang tidak menaruh curiga kepada petugas langsung mengakui jika dia ada menjual sabu. Selanjutnya petugas yang menyamar itu menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membeli 1 paket sabu. Tersangka lalu mengantongi uangnya ke saku celana.
"DS kemudian mengeluarkan dompet kecil warna putih, lalu menyekop sabu dan memasukkannya ke plastik klip sesuai pesanan. Saat tersangka akan menyerahkannya narkoba itu, petugas langsung meringkusnya dan dibantu petugas lainnya yang terlebih dahulu memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.
Kasat mengatakan saat digeledah, dari dalam dompet juga ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 2 sekop sabu dan satu bungkus plastik klip kosong. Saat diinterogasi, DS mengaku membeli sabu 1 gram dari Bejo seharga Rp 500 ribu dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu.
Sebulan Jual Sabu
Pelaku penjual sabu ditangkap. [Istimewa]
"Tersangka mengaku sudah 1 bulan melakoni profesinya. Untuk 1 gram tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu," ucapnya.
Usai menginterogasi tersangka, petugas kemudian memboyong DS berikut barang bukti untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara.