Penjual Sabu di Jalan Karantina Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

Sumatra Utara

Sabtu, 19 Juli 2025 | 22:20 WIB
Penjual Sabu di Jalan Karantina Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

Pria berinisial IK alias Suno (44) ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, menyampaikan penangkapan terhadap IK alias Suno bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkoba di Jalan Karantina Gang Sudi.

Menyaru Pembeli

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat

rb-3

Penjual sabu di Jalan Karantina Medan ditangkap. [Dok Polrestabes Medan]Penjual sabu di Jalan Karantina Medan ditangkap. [Dok Polrestabes Medan]

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi seseorang laki-laki diduga sebagai penjual sabu di TKP dan memesan sabu tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Juli 2025.

Thommy mengatakan tersangka yang tidak tahu petugas sedang menyamar lalu menyerahkan barang haram itu ke anggota.

Baca Juga: Ratusan Warga di Medan Geruduk KPU, Tuntut Pemilu Ulang Karena Banjir Bikin Partisipasi Rendah

"Kemudian saat menyerahkan sabu itu kepada petugas langsung pelaku ditangkap dan menyita barang bukti lainnya," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti masing-masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000 dan 1 dompet kecil warna putih.

Satu Pelaku Belum Ditangkap

Ilustrasi sabu. [Istimewa]Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Di kantor polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang disita milik berinsial C (belum tertangkap).

"Tujuan menjual sabu itu untuk dinikmati oleh pembeli di seputaran Jalan Karantina Medan, " jelasnya.

Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag Narkoba Sabu Medan Polrestabes Medan Jalan Karantina

Terkini