Penuhi Keadilan, Kompolnas Akan Dilibatkan dalam Sidang Kode Etik Bharada E
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalankan sidang kode etik Polri usai terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nantinya akan ada pengawas internal maupun eksternal dalam sidang kode etik Polri terhadap Bharada E.
“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Dedi, dalam keterangannya, pada Minggu (19/2).
Baca Juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kehadiran berbagai pihak ini guna transparan, terbuka dan bisa memenuhi keadilan untuk semua pihak.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjalankan sidang etik terhadap dua terdakawa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya yakni Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Sidang Etik akan dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk keduanya.
Baca Juga: Roy Suryo Kurang Sehat, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Pekan Depan
“Belum (ada sanksi etik). Kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,†kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri. Sidang ini akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).
“Setelah selesai dan inkrah dulu,†kata Dedi.