Penyesalan Pelaku Pembunuhan Wanita di Pulau Pari

Metropolitan

Kamis, 25 April 2024 | 00:00 WIB
Penyesalan Pelaku Pembunuhan Wanita di Pulau Pari

FTNews.id, Jakarta - Pria berinisial NYP (28) mengakui rasa penyesalannya usai membunuh seorang wanita berinisial R (35). Jasadnya dibuang di sungai dan ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4).

rb-1

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, pria yang menggunakan baju tahanan berwarna orange ini menyatakan menyesali perbuatannya.

“Iya saya menyesal,” ucap pria berusia 28 tahun, pada Kamis (25/4).

Baca Juga: Dishub Jakarta akan Bentuk Tim untuk Berantas Juru Parkir Liar

rb-3

Kemudian sambil tertunduk ia menyebutkan perbuatannya dilatarbelakangi akibat tak terima dengan perkataan korban. Terkait hal ini korban meminta bayaran lebih usai kencan dengannya.

“(Karena kemahalan jadi dibunuh) iya,” singkat pelaku.

Pada konferensi pers yang digelar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku sebenarnya telah merantau ke Bekasi sekitar empat bulan.

Baca Juga: Dinkes DKI Sebut 1.026 Petugas Pemilu 2024 Sakit

“Keterangan pelaku antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku hanya mengenal lewat aplikasi ‘Open BO’ yaitu MiChat,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Kamis (25/4).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pelaku saat merantau bekerja di sebuah rumah makan.

“Kami jelaskan terkait pekerjaan tersangka adalah salah satu karyawan di warung padang di Bekasi,” jelas Rovan.

Kemudian Rovan menyebutkan bahwa tersangka mengakui sudah melakukan kencan beberapa kali dengan wanita melalui melalui MiChat. Namun karena saat kencan dan korban meminta uang tambahan, pelaku tidak terima sehingga membunuh korban.

“Korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memberikan pelayan yang memuaskan, sehingga koeban meminta uang lebih. Korban memaki dan mengancam, sehingga tersangka marah dan spontan membunuh korban,” papar Rovan.

Akibatnya perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Tag Pelaku Pembunuhan Wanita Penyesalan Metropolitan Pulau Pari

Terkini