Peran Lima Begal Casis Bintara Polri, Tiga Residivis

Metropolitan

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:00 WIB
Peran Lima Begal Casis Bintara Polri, Tiga Residivis

FTNews - Polisi mengungkap peran lima tersangka begal Calon Siswa Bintara Polri, berinisial SMR (19). Lima pelaku begal yang ditangkap berinisial PN, AY, MS, C, dan W. Peristiwa ini terjadi di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan lima tersangka memiliki peran yang berbeda. Diantaranya berperan sebagai kapten hingga penadah barang hasil curian dari korban.

“Tersangka PN alis ebol warga Pandegelang, memiliki peran sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan golok dan mengambil ponsel korban. AY alias Madun memiliki peran sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN,” kata Wira, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/5).

Baca Juga: Survei Poltracking Indonesia Ungkap Anak Abah Pilih Rido, Kok Bisa?

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka lainnya, yakni MS alias Cobde berperaan sebagai joki dan kapten. Tugasnya memonitor situasi dan memback up hal-hal yang tak terduga di sekitar lokasi. Selain itu tersangka ⁠C alias Buluk memiliki peran membantu menjual motor korban seharga Rp 3,3 juta.

“Tersangka W alias kerdil alias WS warga Bojonegoro berperan sebagai orang yang membeli motor korban,” ucap Wira.

Sementara itu dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan residivis. Wira menuturkan berdasarkan penelusuran, tersangka AY merupakan residivis kasus pencurian motor tahun 2018. Yang bersangkutan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2022 tersangka terlibat kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba.

Baca Juga: Sekolah Binus Benarkan Anak Vincent Rompies Terlibat "Bullying"

Selanjutnya tersangka MS pada tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper atas kasus Curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun. Kemudian tahun 2012 di Polsek Penjaringan terlibat kasus curanmor dan divonis 1 tahun di Lapas Cipinang. Kasus ketiga 2014 ditangani  Polsek Naglasari akibat kasus begal dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang. Tahun 2017 tersangka kembali terjerat kasus begal dan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. Setelahnya tersangka kembali terkena kasus begal pada tahun 2019 dan ditangani oleh Polsek Pademangan dsn divonis 2 tahun di Lapas Cipinang.

“Tersangka C alias buluk atau CC dulu pernah melakukan pencurian dan ditangani oleh Polsek Tambora,” jelas Wira.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Kelimanya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Tag Begal Peran Bintara Polri Residivis Metropolitan Casis

Terkini