Peran Lima Tersangka Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul

FTNews – Polisi mengungkapkan lima peran tersangka yang terlibat dalam kasus laboratorium home industry tembakau sintetis di perumahan mewah Mountain View, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan lima tersangka ini berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24).

“Tersangka B alias BBH itu ditangkap di Ocean Park BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dia merupakan menjaga Gudang Clandestine Laboratory. Tersangka BBH berperan mengambil barang sesuai perintah tersangka MFH untuk kemudian diserahkan pada reseller,” kata Suyudi, saat konferensi pers, pada Kamis (2/5).

Kemudian pihak kepolisian kembali mengembangkan dan ditangkap tersangka H alias HM. Perannya sebagai tukang masak yakni bekerja membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis) untuk kemudian diolah menjadi MDMB-4EN-PINACA yang berdasarkan panduan Tersangka MFH melalui Telepon dan media CCTV.

“Begitu juga saudara GBH yang berperan sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Tersangka bekerja mengambil Gel yang mengandung MDMB-4EN-PINACA dari Tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat,” jelas Jenderal Polisi Bintang Satu.

Setelahnya polisi kembali menangkap S alias SY yang berperan sebagai tukang masak. Tersangka bekerja membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis) untuk kemudian diolah menjadi MDMB-4EN-PINACA  berdasarkan panduan Tersangka MFH melalui Telepon dan media CCTV.

“Selain itu juga ditangkap tersangka berinisial F sebagai bos atau pengendali dari kelompok ini sekaligus juga sebagai pemodal tentunya yang juga memandu daripada prosesi ini, pembuatan sintetis ini, yang sementara ini masih dikembangkan oleh tim,” papar Suyudi.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...