Peran Sebelas Tersangka Produksi Judi Online di Teluk Naga
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkap peran sebelas tersangka dalam produksi judi online di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Sebelas tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari SEO hingga marketing.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan sebelas tersangka itu diantaranya sembilan orang laki-laki berinisial M (22), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), dan dua orang perempuan berinisial R (28), serta YAO (36).
“Sebelas orang tersebut memiliki peran masing-masing. Peran yang pertama adalah sebagai pengelola yaitu M dan H. Pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, tempat ataupun kantor, menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana, dan merekrut serta melakukan pelatihan terhadap para karyawan,†kata Wira, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (30/4).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Sebarkan Video Asusila Anak Dibawah Umur di Medsos
Selanjutnya Wira mengungkapkan bahwa terdapat peran lain yakni sebagai customer service. Tugasnya yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku. Terdapat lima orang pelaku dengan inisial GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL.
“Sedangkan yang berperan sebagai Search Engine Optimization (SEO) dan sekaligus sebagai telemarketing itu sebanyak 2 orang, yaitu RRUS dan AR. Jadi SEO dan telemarketing ini tugasnya melakukan promosi di media sosial dengan cara membroadcast iklan bisnis judi online tersebut supaya masyarakat tertarik untuk mengakses website,â€ucap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri.
Selain itu dua orang tersangka lainnya berinisial R dan YAO berperan sebagai admin. Disini tersangka bertugas mempromosikan judi online melalui media sosial dengan cara mengirimkan broadcast sekaligus berkomunikasi dengan para pemain.
Baca Juga: Catat! Ini Rekayasa Lalin saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
“Mereka bekerja melalui WhatsApp. Ini bertujuan supaya para pemain tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit. Selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya,†jelas Eks Kasat Resmob Bareskrim Polri tahun 2018.
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya tiga buah kartu ATM, 6 monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop, 27 unit handphone, satu unit token fee, 3 buah buku rekening, dua buah modem, dan satu WiFi router.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,†jelas Wira.