Perannya Tak Main-Main, Jonathan Frizzy Buat Grup WA "Berangkat" Atur Pengiriman Vape Obat Keras
Lifestyle

Polisi mengungkap peran Jonathan Frizzy (JF) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras mengandung zat etomidate.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa Jonathan Frizzy membuat grup WA (WhatsApp) bernama "Berangkat".
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WA dengan inisial Berangkat ini adalah JF," ujar Ronald dalam jumpa pers, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Benny Simanjuntak Kesal Dhena Devanka Koar-koar Salahkan Ijok soal Asuransi Anak
Grup WA Berangkat ini berisikan Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lainnya berinisial ER, TBR dan EDS.
Grup ini dibuat untuk membahas soal pengiriman zat etomidate dari Malaysia.
"Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur," tutur Ronald.
Baca Juga: 3 Wanita Ini Ternyata Pernah 'Mengisi' Hati Jonathan Frizzy
"Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," jelas Ronald.
Upaya ini berhasil digagalkan pihak Bea Cukai yang mengetahui kandungan zat yang dibawa para tersangka merupakan jenis obat keras etomidate.
Atas kasus ini, polisi menangkap Jonathan Frizzy di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.