Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Eks Satpam Diadili di PN Jaksel Hari Ini

Lifestyle

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:46 WIB
Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Eks Satpam Diadili di PN Jaksel Hari Ini
Kolase Ria Ricis dan tulisan mengenai persidangan eks satpam rumahnya. (Instagram @riaricis1795)

Sidang perdana kasus pemerasan AP (29) terhadap YouTuber Ria Ricis bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).

rb-1

Informasi sidang perdana itu disampaikan Ricis melalui instastory miliknya @riaricis1795. Nantinya mantan istri Teuku Ryan ini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Bismillah besok jalan sidang pertama saksi atas kasus security ku waktu itu. Besok sidang berlangsung di pengadilan negeri Jaksel jam 1 siang," tulis pemilik followers lebih dari 36 juta itu.

Baca Juga: Digelar di Hotel Mewah, Inilah 5 Potret Suasana Perayaan Ultah Ria Ricis dan Moana

rb-3

Dengan persidangan ini, Ricis percaya bahwa majelis hakim dan jaksa dapat memberikan keadilan atas perkara pemerasan dialaminya itu.

"Aku percaya jaksa dan hakim bisa ADIL atas apa yang udh dilakukan. Selebihnya, aku serahkan pada jaksa," tambahnya.

Tulisan Ria Ricis mengenai persidangan eks satpam rumahnya. (Instagram @riaricis1795)

Diakhir kalimat, Ricis sempat curhat "sekarang udah ga ada ria ricis yang dulu. Ga ada lagi 'yaudah lah, sama Ria Ricis ini pasti dikasih' Manfaatin aja'," tutup Ricis.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pemeras Artis Ria Ricis

Sebagaimana diketahui, kasus eks satpam memeras Ricis terungkap ketika sang Youtuber membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024, setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya AP (29) ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Ria Ricis

Terkini