Percepat Penyelamatan Situ di Jabodetabek-Punjur Menteri Sofyan Keluarkan Surat Edaran

Nasional

Jumat, 22 April 2022 | 00:00 WIB
Percepat Penyelamatan Situ di Jabodetabek-Punjur Menteri Sofyan Keluarkan Surat Edaran

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Jabodetabek-Punjur Nomor 7/SE/TR.01/IV/2022. Surat Edaran ini berisi tentang penyelamatan dan Penanganan Situ, Danau, Embunh dan Waduk (SDEW) di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

rb-1

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 terdapat 308 situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang berfungsi sebagai pengendali banjir serta penyedia sumber air.

Sebanyak 218 di antaranya merupakan situ yang terbentuk relatif secara alami. Objek-objek SDEW, khususnya situ, rawan mengalami okupasi dan alih fungsi karena ukurannya yang relatif kecil. Kemudian tersebar di tengah-tengah kawasan permukiman.

Baca Juga: Hari ini Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Angin Disertai Petir

rb-3

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur menginventarisasi bidang tanah terdaftar. Khususnya yang telah memiliki Hak atas Tanah yang bersinggungan sebagian atau seluruhnya dengan badan air SDEW.

Selain itu, surat edaran tersebut berisikan arahan untuk membatasi proses pendaftaran tanah. Serta penetapan Hak atas Tanah (HAT) pada bidang-bidang tanah yang bersinggungan dengan badan air SDEW.

Menteri ATR, Sofyan A. Djalil menyampaikan maksud dan tujuan surat edaran, yakni memulai percepatan penyelamatan dan pengamanan SDEW. Khususnya situ, di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang rentan mengalami pengurangan kapasitas tampungan, menyusut atau bahkan menghilang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Salat Idul Adha di Istana Yogyakarta

“Perlu dilakukan pendaftaran tanah sebagai bentuk pengamanan yuridis dari segala bentuk okupasi atau alih fungsi lahan pada SDEW, khususnya situ,” jelasnya dalam keterangan rilis kepada Forumterkininews, Jakarta Kamis (21/4) sore.

Sementara itu, Wisnubroto Sarosa, Direktur Project Management Office (PMO) TKPR Jabodetabek-Punjur mengatakan, Situ menjadi objek penting dalam surat edaran tersebut. Mengingat temuan awal PMO TKPR Jabodetabek-Punjur yang menunjukkan adanya permasalahan yuridis pada situ. Salah satunya situ  yang menjadi bottleneck dalam pengelolaan situ dan penyelesaian permasalahan isu strategis banjir. Surat edaran ini merupakan langkah awal melindungi eksistensi situ yang merupakan elemen vital pengendalian banjir.

Tag Nasional Kementrian ATR/BPN Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Jabodetabek-Punjur

Terkini