Percepat Program Vaksinasi, Mendagri Minta Pemda Gandeng Pihak Swasta
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian minta agar pemerintah daerah mengejar target vaksinasi.
Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan. Hal ini dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Mantan Kapolri itu mengatakan, untuk mendukung program nasional penanganan Covid-19. Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing.
Untuk mencapai target tersebut, daerah diminta mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
"Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19,†ujar Mendagri, Jumat (17/12).
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Selain itu, Tito mengatakan, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi. Mulai dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya.
Untuk bisa membiayai berbagai program tersebut, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan.
Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021.
Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD. Kemudia juga bisa melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Aparatur Penegak Hukum.
Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,†tegas Mendagri.