Sebarkan Duit Palsu Rp223 Juta, Artis Sekar Arum Widara Terancam 15 Tahun Bui
Lifestyle

Meskipun saat ini artis Sekar Arum Widara alias SAW telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum memastikan apakah ia bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan sindikat uang palsu yang lebih besar.
"Itu masih kami dalami, siapa saja pelakunya, apakah ini masuk ke dalam sindikat. Kalau memang terbukti, akan ada tindakan tegas," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (14/4/2025).
Suami siri SAW, berinisial DA, juga sudah diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya kepada polisi, DA mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
Baca Juga: Percetakan Buku jadi Kedok untuk Tempat Bikin Uang Palsu
SAW kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2025, dengan jeratan beberapa pasal sekaligus.
"Pasal yang dikenakan yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 26 dan 36. Selain itu juga dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," ujar Nurma.
Identitas pekerjaan yang tertera pada KTP SAW adalah karyawan swasta, dan hingga kini status tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Fakta Remaja Jadi Kurir Uang Palsu di Bekasi, Dibayar Rp 50 Ribu hingga Tertabrak Mobil
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif di balik penggunaan uang palsu oleh SAW. Dugaan awal, uang tersebut digunakan sebagai alat pembayaran di pusat perbelanjaan. Polisi juga mendalami kemungkinan bahwa uang itu telah digunakan di tempat lain, termasuk luar wilayah Jakarta Selatan.
"Masih kita dalami apa saja yang sudah dibelanjakan, di mana saja digunakan. Apakah hanya di Jakarta Selatan atau sudah menjangkau luar kota atau bahkan luar negeri," jelas Nurma.
Sementara itu, enam orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka terdiri dari kasir, security mall, pelapor awal dari Polsek Mampang, serta DA, suami siri SAW.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menahan seorang perempuan berinisial SAW, yang diketahui merupakan mantan artis, atas dugaan peredaran uang palsu di beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), membenarkan penangkapan SAW. Ia mengatakan bahwa SAW diamankan setelah adanya laporan dari seorang saksi yang mengaku sebagai suami siri pelaku.
"Betul, kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial SAW. Informasi ini juga didukung oleh seorang saksi yang mengaku sebagai suami siri dari SAW," ujar Kompol Nurma Dewi.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, kasus ini bermula pada 2 April 2025, saat SAW mengunjungi sebuah mall di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sempat melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman ringan yang berhasil dilakukan.
Namun, saat melakukan transaksi lanjutan dengan nominal yang lebih besar, kasir mulai curiga terhadap uang yang digunakan, sehingga transaksi dibatalkan.
"Transaksi pertama berhasil. Yang kedua juga berhasil, masih makanan ringan. Tapi yang ketiga, saat membeli alat-alat rumah tangga senilai lebih dari satu juta rupiah, kasir mencurigai uang tersebut dan membatalkan transaksi," ungkap Kompol Nurma.
SAW diduga mencoba kembali menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran. Uang tersebut akhirnya diamankan sebagai barang bukti oleh pihak keamanan mall, yang kemudian melapor ke pihak berwajib.
Polisi mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, turut disita barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp223,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Uang yang disita dari SAW yaitu sebesar Rp223,5 juta, seluruhnya dalam pecahan seratus ribu rupiah,” jelas Kompol Nurma.
Pihak kepolisian juga masih mendalami sumber dari uang palsu tersebut, termasuk siapa pencetaknya, bagaimana proses produksinya, serta kemungkinan adanya mesin pencetak khusus yang digunakan.
Sebelumnya diberitakan, bintang kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025). Kasusnya, terkait pengedaran uang palsu.
Informasi Sekar Arum Widara ditangkap berdasarkan keterangan rilis dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.
"Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan perempuan (bernama) Sekar Arum Widara di Lippo Mall Kemang pada 2 April 2025 pukul 21.00 WIB," demikian keterangan yang hadir ke awak media pada Minggu (12/4/2025).
Sekar Arum Widara melakukan sejumlah transaksi menggunakan uang palsu tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai uang palsu dalam pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp 223,5 juta.
Uang tersebut kemudian disita beserta barang bukti yang lain. Diantaranya satu unit hp iPhone 11 promax dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Atas kasus tersebut, Sekar Arum Widara dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.