Periksa Kepala BPN Riau, KPK Cecar Soal Prosedur Pengurusan HGU Perusahaan Sawit

Hukum

Jumat, 17 Desember 2021 | 00:00 WIB
Periksa Kepala BPN Riau, KPK Cecar Soal Prosedur Pengurusan HGU Perusahaan Sawit

Forumterkininews.id, Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir pada Kamis (16/12/2021) kemarin. Syharir diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

rb-1

Pemeriksaan tersebut dalam rangka mendalami soal pengurusan HGU perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA). M Syahrir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi (M. Syahrir) untuk Tersangka AP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Bus Pariwisata Terguling di Tegal, Dua Masih Dirawat di RS

rb-3

Lebih lanjut dikatakannya, penyidik KPK menanyakan kepada pejabat BPN Riau terkait mekanisme prosedur pengurusan HGU perusahaan sawit.

"M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU," ujar Ali Fikri.

Kemudian juga, lanjut dia, soal dugaan aliran dana kepada PT AA dalam pengurusan HGU perusahaan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi

Baca Juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalulintas Jelang Sidang Ferdy Sambo

"Salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk perpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Tag Hukum KPK Kepala BPN Riau Perusahaan Sawit Prosedur Perpanjangan HGU

Terkini