Perintah Sikap Tobat Mario ke David, Ahli Pidana: Masuk Kategori Penganiayaan

Hukum

Selasa, 11 Juli 2023 | 00:00 WIB
Perintah Sikap Tobat Mario ke David, Ahli Pidana: Masuk Kategori Penganiayaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyatakan bahwa perintah sikap tobat terdakwa Mario Dandy kepada David Ozora masuk dalam kategori proses penganiayaan.

rb-1

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7).

Awalnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal seseorang yang menyuruh melakukan sikap tobat apakah masuk dalam tindak penganiayaan.

Baca Juga: Polsek Kembangan Selidiki Pengamen Wanita Aniaya Anak

rb-3

“Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang. Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?,” tanya Jaksa.

Kemudian kepada jaksa, Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian skenario yang dibuat oleh pelaku. Maka sikap tobat masuk dalam bagian proses penganiayaan.

“Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku. Bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok. Tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya di pukulin, segmen berikutnya di lempar,” jawab Ahmad.

Baca Juga: KPK Masih Hitung Uang yang Diamankan dari Kediaman Mantan Wali Kota Yogyakarta

“Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pembuat skenario) atau dader. Maka itu bagian proses penganiayaan,” lanjut Ahmad.

Baca Juga: Mario Dandy Cs Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Tag Hukum Mario Dandy David Ozora Shane Lukas Sidang Penganiaya

Terkini