Perintahkan Tumpas Mahasiswa, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah serangkaian persidangan panjang terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan ini muncul setelah pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas perintah penumpasan mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa pada tahun lalu.
Putusan Dijatuhkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Dhaka
Eks Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Pengadilan Tribunal Instagram
Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka mengadili Hasina, 78 tahun, bersama dua terdakwa lainnya. Pada Senin, majelis hakim menjatuhkan vonis mati setelah menyatakan seluruh unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Golam Mortuza Mozumder dan disiarkan di televisi nasional.
Sebelumnya, PBB menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan pemerintah Hasina pada tahun lalu menyebabkan hingga 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka.
Tiga Dakwaan yang Menjerat Hasina
Dalam putusan itu, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan:
- Penghasutan
- Perintah untuk membunuh
- Tidak mencegah terjadinya kekejaman
“Sesuai unsur dakwaan, kami menjatuhkan satu hukuman: hukuman mati,” ujar hakim dalam sidang.
Dua Tokoh Lain Juga Dijatuhi Hukuman
Selain Hasina, dua pejabat lainnya juga dijatuhi hukuman:
- Asaduzzaman Khan, mantan Menteri Dalam Negeri, dihukum mati secara in absentia.
- Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Polisi, dijatuhi 5 tahun penjara setelah mengaku bersalah.
Putusan ini disambut sorakan keluarga korban di ruang sidang. Beberapa warga bahkan berdoa dan menangis haru di luar gedung pengadilan.