Perlindungan Terhadap PMI Dinilai Masih Rendah
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sangat rendah. Padahal, sudah ada regulasi yang jelas yaitu Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Teman-teman PMI ini sebenarnya selalu disebut sebagai pahlawan devisa karena sering menyumbangkan USD9,71 US miliar ya di Tahun 2022, itu pandemi ya, nah kan udah mendatangkan uang nih harusnya ada manfaat juga buat perlindungan teman-teman," katanya dalam diskusi di DPR, Kamis (15/6).
Menurut Kurniasih, PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Tidak hanya di luar negeri bahkan di Indonesia terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART. Perlindungan Pekerja Migran harus didorong lagi dan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI agar lebih maksimal,â€Âimbuhnya.
Kurniasih menambahkan, perlindungan pekerja migran harus didorong bersama dan diperlukan adanya kerjasama. Antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI agar lebih maksimal.
“Tadi disampaikan oleh BP2MI ini makanya tadi saya sampaikan persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu Kementerian. Atau satu badan tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan mari kita duduk bersama,†pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN