Pesinetron Angling Dharma, Sekar Arum Ditangkap atas Pengedaran Uang Palsu Rp223 Juta
Lifestyle

Bintang kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025). Kasusnya, terkait pengedaran uang palsu.
Informasi Sekar Arum Widara ditangkap berdasarkan keterangan rilis dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.
"Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan perempuan (bernama) Sekar Arum Widara di Lippo Mall Kemang pada 2 April 2025 pukul 21.00 WIB," demikian keterangan yang hadir ke awak media pada Minggu (12/4/2025).
Baca Juga: Percetakan Buku jadi Kedok untuk Tempat Bikin Uang Palsu
Sekar Arum Widara melakukan sejumlah transaksi menggunakan uang palsu tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai uang palsu dalam pecahan Rp 100.000 berjumlah Rp 223,5 juta.
Uang tersebut kemudian disita beserta barang bukti yang lain. Diantaranya satu unit hp iPhone 11 promax dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Atas kasus tersebut, Sekar Arum Widara dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Baca Juga: 5 Fakta Remaja Jadi Kurir Uang Palsu di Bekasi, Dibayar Rp 50 Ribu hingga Tertabrak Mobil
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut. Status Sekar Arum Widara pun masih sebagai terlapor.
Secara singkat, Sekar Arum Widara pertama kali menggunakan uang tersebut di sebuah pusat perbelanjaan. Percobaan pertama berhasil, namun kali kedua ia melakukannya, penggunaan uang palsu tersebut diketahui.
Akhirnya, pihak perbelanjaan tersebut melaporkan Sekar Arum Widara ke security mall dan kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.