Pilu, Nico Silalahi Dianiaya Oknum Polres Simalungun Atas Tuduhan Pencurian Sawit : Tolong Kami Pak Prabowo!
Sumatra Utara

Kisah pilu dialami seorang pria bernama Nico Arya Prapanca Silalahi.
Selain dituduh mencuri sawit, Nico juga mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi di Polres Simalungun
Pihak keluarga yang tidak terima atas adanya tindakan kekerasan yang dialami Nico, lalu menuntut keadilan dengan membuat laporan ke Dirkrimum dan Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Terlihat Jelas Pacar Mario Merokok Saat David Dianiaya
Mereka melaporkan oknum anggota Polres Simalungun Aipda Freddy Simaremare yang diduga menganiaya Nico saat menjalani pemeriksaan.
Ayah Nico, Dorben Silalahi mengisahkan awal kejadian tersebut bermula pada Jumat (14/3/2025) malam.
Saat itu anaknya Nico hendak kembali ke rumah usai mengambil uang di bank.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Pria Dianiaya di Lenteng Agung
Saat melintas di Afdeling III Blok 8 Kebun PTPN IV Unit Usaha Bah Birung Hulu Nagori Panombean Huta Urung, Jorlang Hataran, Simalungun, laju mobil pick up yang dibawa Nico dihentikan oleh sejumlah orang yang dikenalnya.
Karena mengenal, Nico lalu menghentikan laju kendaraannya. Sejumlah orang yakni Sardo Girsang dkk, yang dikenalnya itu lalu menaikan sekitar 6 tandan buah sawit.
"Mereka nyetop mobil itu langsung dinaikkan (buah sawit) dilempari ke dalam mobil," kata Dorben kepada sejumlah awak media di Medan, Selasa (25/3/2025).
Apes bagi Nico, orang yang ditolongnya itu diduga pelaku pencuri buah sawit. Tak lama kemudian, pihak security PTPN IV bersama dengan polisi menghadang laju mobil Nico.
"Sepuluh meter setelah mobil itu berjalan di depan polisi dan security kebun, langsung ditangkap, langsung digari anakku," imbuh Dorben.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau Nico bermasalah karena tuduhan mencuri sawit lalu turun ke lokasi kejadian dan mencoba menjelaskan kalau Nico bukan pencuri sawit.
"Saat itu anak saya gak langsung dibawa ke Polres tapi dibawa ke Kantor PTPN IV, bermalam di sana," cetus Dorben yang mengaku terus mendampingi anaknya.
Hingga akhirnya pada Sabtu (15/3/2025), Nico dibawa ke Polres Simalungun.
Namun barang bukti puluhan tandan sawit yang entah dari mana turut dilimpahkan dan dijadikan barang bukti bagi Nico.
Sontak saja, keluarga yang melihat itu protes keras karena barang bukti mendadak jadi banyak.
Kegaduhan pun terjadi di Polres Simalungun. Itu tak lama setelah Nico mendapati tindakan semena-mena ketika menjalani proses pemeriksaan.
"Saat anak saya diperiksa sempat dipukuli di dalam, hingga menjerit minta tolong. Ributlah kami di dalam dan saya meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," ujar Dorben.
Pihak keluarga akhirnya pergi meninggalkan Polres Simalungun dan kemudian membuat laporan ke Dirkrimum dan Propam Polda Sumut, atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Aipda Freddy Simaremare.
"Harapan kami kepada pihak berwenang terhadap adik kami Nico Silalahi yang ditahan Polres Simalungun kami berharap agar ditindak seadil-adilnya," sambung abang Nico, Hernandes Silalahi.
Lebih lanjut pihak keluarga juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution, agar membantu warganya yang dikriminalisasi atas dugaan pencurian sawit.
"Kami berharap kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar memperhatikan keadilan ini karena kami orang kecil dari kampung," cetus Hernandes.
"Juga kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mohon juga pak berpihak kepada rakyat. Kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut agar ditindak anak buah bapak yang bertindak tak sesuai SOP," lanjutnya
Terpisah, kuasa hukum Nico Silalahi, Jon Effendi Purba SH MH menyebut bahwa terlalu prematur bagi penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka apalagi melakukan penahanan.
"Seharusnya Sardo Girsang dkk terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka lalu difaktakanlah unsur penadah atau turut serta terhadap Nico," sebutnya.
Sehingga, sambung Jon, terkesan penyidik setengah alat bukti, penerapan pasal pun salah seharusnya diterapkan juga pasal yang diatur dalam UU Perkebunan karena PTPN IV merupakan Perusahaan bukan milik pribadi.
"Dari rangkaian kronologis/time linenya saya yakin unsur pasal tidak terfaktakan, dari itu kita minta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mengadakan gelar perkara khusus dan menghentikan penyidikan tersebut," tandas Jon.
Masalah laporan pidana dari keluarga kepada Aipda Freddy Simaremare perihal penganiyaan terhadap tersangka sah-sah saja, kalau ada bukti-bukti, baik saksi atau visum dapat terfaktakan pastilah proses dapat berlanjut ke penetapan tersangka.
"Dan kita yakin percaya pihak Polda Sumatera Utara pasti profesional dan kita meminta doanya agar proses tersebut berjalan baik," tukasnya.