Daerah

Pilu Siswi SMP di Purwakarta Dibunuh Mahasiswa Usai Tolak Bersenggama

12 November 2025 | 20:00 WIB
Pilu Siswi SMP di Purwakarta Dibunuh Mahasiswa Usai Tolak Bersenggama
Ilustrasi mayat korban pembunuhan. [Istimewa]

"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

Baca Juga: Kapolri: Jangan Ada Penumpang Gelap

Saat di rumah pelaku, Jesika menolak berhubungan intim. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku hingga ia melakukan kekerasan dengan benda tumpul di leher dan mulut korban, menyebabkan korban meninggal dunia akibat terhambatnya saluran napas.

Selain membunuh, pelaku juga memperkosa korban. Setelah membiarkan jasad korban di kamar selama beberapa jam, pelaku kemudian membuang jasad korban di saluran irigasi tidak jauh dari rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ujar Anom.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mahasiswa Purwakarta Pembunuhan sadis Polres Purwakarta