Pilu Siswi SMP di Purwakarta Dibunuh Mahasiswa Usai Tolak Bersenggama
Pembunuhan sadis menggemparkan warga di Purwakarta. Korban bernama Jesika, berumur 15 tahun, jasadnya ditemukan di saluran irigasi pada 18 Oktober 2025.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengungkap pelakunya yang merupakan seorang mahasiswanya bernama Ardiyana Akmal (23).
Hal ini disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam keterangan dikutip FT News, Rabu 12 November 2025.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Lebih Efektif dalam Pembangunan SDM
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika Ardiyana menjemput Jesika yang baru dikenalnya lewat media sosial dan membawanya ke rumahnya.
"Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.
Baca Juga: Kapolri: Jangan Ada Penumpang Gelap
Saat di rumah pelaku, Jesika menolak berhubungan intim. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku hingga ia melakukan kekerasan dengan benda tumpul di leher dan mulut korban, menyebabkan korban meninggal dunia akibat terhambatnya saluran napas.
Selain membunuh, pelaku juga memperkosa korban. Setelah membiarkan jasad korban di kamar selama beberapa jam, pelaku kemudian membuang jasad korban di saluran irigasi tidak jauh dari rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” ujar Anom.