Metropolitan

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Tewaskan Mahasiswa STIP

17 Mei 2024 | 00:00 WIB
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Tewaskan Mahasiswa STIP

FTNews - Polisi masih terus melanjutkan proses hukum para tersangka penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P. Adapun empat tersangka ini berinisial TRS, AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

rb-1

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan hingga saat ini hanya ada empat tersangka yang terlibat kasus. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk segera disidangkan.

“Saat ini sudah pemberkasan untuk pengiriman berkas ke kejaksaan tahap satu,” kata Hady, kepada wartawan, pada Jumat (17/5).

Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari

rb-3

Sementara itu Hady menuturkan nantinya juga akan dilaksanakan rekonstruksi. Namun pihak kepolisian masih menunggu keputusan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Rekonstruksi nanti menunggu dari kejaksaan, kita sama-sama dari kejaksaan kita rekonstruksi di sana. Rekonstruksi biasanya langsung di TKP cuma tergantung jaksanya,” ujar Hady.

Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P. Korban ditemukan meninggal dunia di lingkungan kampus usai dianiaya seniornya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

“Dari pelaku yang kemarin kami sudah kami sampaikan, hasil penyidikan dan gelar perkara lanjutan ini, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion, di Jakarta, pada Rabu (8/5) malam.

Lebih lanjut Gidion menyebutkan dalam hal ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 43, yang terdiri dari taruna tingkat 1 dan tingkat II, serta tingkat 4 sebanyak 36 orang. Kemudian pengasuh STIP,  dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.

“Barang buktinya berupa visum et repertum, pakaian korban,pakain tersangka, dan CCTV yang sudah dilakukan analisa digital,” jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Tag Mahasiswa Tewas Polisi Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Metropolitan STIP