Tegas! Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal, Dukung Penuh Proses Hukum Proyek Pusat Data!

Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:55 WIB
Tegas! Kemkomdigi  Bentuk Tim Evaluasi Internal, Dukung Penuh Proses Hukum Proyek Pusat Data!
Menkomdigi, Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (22/5/2025), menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) (foto Amiri Yandi/KPM Kemkomdigi)

Tindakan Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) didukung penuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

rb-1

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Pemblokiran Archive.org Tuai Kontroversi, Kemkomdigi: Ada Konten Berbahaya di Antaranya Judol dan Pornografi

rb-3

Salah satu tersangka proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)/Foto: tangkap layar YouTube Kumparan Salah satu tersangka proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)/Foto: tangkap layar YouTube Kumparan

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Ia menegaskan bahwa komitmen Kemkomdigi terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu.

Baca Juga: Perluas Jangkauan Internet Pemerintah Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Pendaftaran 11-13 Agustus 2025

Kemkomdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya Hafid.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan yang menjadi salah satu tersangka kasus PDNS/Foto: tangkap layar YouTube Kumparan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan yang menjadi salah satu tersangka kasus PDNS/Foto: tangkap layar YouTube Kumparan

Dirjen Aptika Kominfo Tersangka

Dikutip dari Kumparan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), termasuk mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2016–2024, Samuel Abrijani Pangerapan.

Kasus ini bermula dari penerbitan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, pada 2019, Kemkominfo justru membentuk PDNS yang tidak sesuai dengan amanat Perpres tersebut. Pelaksanaan PDNS diduga direkayasa agar bergantung pada pihak swasta, yang membuka peluang terjadinya kolusi dan pengaturan pemenang tender.

Para tersangka, termasuk Samuel dan Bambang Dwi Anggono, diduga menerima kickback dan suap dari proyek ini. Dengan pagu anggaran hampir Rp 1 triliun dari 2020 hingga 2024, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. ***

Tag Kemkomdigi MenteriMeutya Hafid Proyek Pusat Data Dua Pegawai Kemkomdigi Tersangka

Terkini