Polda Metro Jaya Lakukan Koordinasi Lebih Awal Persiapan Pemilu 2024
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Bawaslu melakukan koordinasi lebih awal terkait Pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang. Hal ini dilakukan agar pihaknya lebih siap dan berkualitas dalam mengawal Pemilu.
Pertemuan ini juga dihadiri beberapa elemen dari Bawaslu DKI. Termasuk Bawaslu Kotamadya, Kejatil, dan dari Polri, serta penyidik di subdit kamneg dan kasagses sejajar.
"Pertemuan hari ini untuk meinventarisir. kemudian mengidentifikasi lebih awal terkait hal yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu. Dimana pemilu akan dilaksanakan 2024 mendatang," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Rabu (13/7) sore.
Baca Juga: Di Marko Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dua Jenderal Polisi Bintang Tiga
Lebih lanjut ia menyebutkan, persiapan yang perlu dilakukan. Diantaranya personil, pelatihan, serta material dan logistik agar penyelenggaraan tahapan Pemilu ini dapat berjalan dengan kualitas maksimal.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, koordinasi lebih awal dilakukan dalam rangka persiapan mengawasi tidak pidana Pemilu. Pasalnya akhir tahun 2022 ini, pendaftaran partai untuk Pemilu sudah mulai berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pemilu.
"Karena nantinya akan ada verifikasi partai politik. Kemudian verifikasi faktual. Pihak Bawaslu bersama Polri dan Kejati mempersiapkan diri mengawali persiapan penanganan tindak pidana Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Jelaskan soal Penembakan Bandar Narkoba di Jaktim
Hal ini guna mencegah pengalaman pada pemilu-pemilu lalu terkait banyaknya pelanggaran kampanye Pemilu.
"Kapolda akan mengutus para penyidiknya untuk masuk dalam sentra penegakan hukum terpadu juga dari kejaksaan untuk melakukan penanganan tindak pidana Pemilu karena pintu masuk pelanggaran Pemilu ada di Bawaslu," kata Jufri.
Kemudian juga disampaikan jika memang ini merupakan tidak pidana Pemilu, nantinya akan disampaikan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.