Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Menonjol Kejahatan Jalanan April-Juni 2025
Hukum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode April hingga Juni 2025.
Rinciannya, pencurian dengan pemberatan (curat) 535 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 89 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 363 kasus.
"Kemudian pencurian biasa ada 249 kasus, pemerasan 29 kasus dan pembunuhan ada 14 kasus," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Jumlah Tersangka dan Barang Bukti
Adapun jumlah tersangka mencapai 1.597 orang. Untuk korban mencapai 1.745 orang yakni 1.413 laki-laki, 71 wanita, dan 61 kategori anak.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Dari jumlah tersangka tersebut juga tercatat ada 52 orang yang berstatus residivis," ungkap Wira.
Untuk barang bukti yang disita, yakni 12 unit mobil, 230 unit motor, 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, 98 bilah senjata tajam dan barang bukti lainnya sebanyak 1.129 unit.
Kasus Menonjol
Ditreskrimum Polda Metro Jaya rilis ungkap kasus kejahatan jalanan periode April-Juni 2025, Selasa (8/7/2025). [Instagram]Pada kesempatan itu, Wira juga menyebut setidaknya ada tiga kasus menonjol dalam pengungkap kasus jalanan periode April-Juni 2025.
Pertama, kasus penculikan di Jalan Trikora, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis 10 April 2025.
Modus pelaku membawa kabur seorang bocah perempuan serta melakukan persetubuhan atau pencabulan. Kasus ini pun viral di media sosial.
"Alhamdulillah tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman, berkat kerja keras maupun koordinasi yang baik, tim berhasil melakukan identifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Wira.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tersangka ditangkap ketika melarikan diri kurang dari 1x24 jam.
"Mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian tengkuk (kepala/leher) yang cukup dalam di pundak kiri dan tangan bagian kiri menyebabkan putus ataupun patah tulang, jadi betul-betul putus tangannya," tutur Wira.
Ketiga, kasus pencurian di salah satu bank pemerintah di daerah Tanjung Priok.
Pada saat kejadian, diparkiran ada delapan unit motor kondisi masih baru dan dalam keadaan terkunci. 8 unit sepeda motor tersebut dilaporkan hilang.
Kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh tim subdit ranmor Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap tersangka.
"Ini merupakan komitmen dari Polda Metro Jaya untuk mengungkap setiap kejahatan yang terjadi," pungkasnya.