Polda Metro Sering Tangani Kasus yang Dialami Nirina Zubir

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi membagi dua kluster dalam kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Kluster pertama adalah mantan asisten rumah tanggga (ART), Riri Khasmita dan suami, dan yang kedua adalah notaris.

Dari kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yaitu Riri dan suami Edrianto serta tiga orang notaris atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus ini tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang. Dan pasti melibatkan berbagai macam profesi salah satunya notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Kenapa? Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak begerak dengan cara yang salah,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, dikatakannya ada 4 hal peralihan sertfikat bisa terjadi yaitu karena jual-beli, hibah, warisan dan keempat putusan pengadilan. Semua peralihan tersebut prosesnya melalui notaris, sehingga apa yang dialami Nirina Zubir bisa terjadi.

Tubagus mengatakan tiga notaris ini melakukan pelanggaran SOP. “Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih,” jelasnya.

Dalam perkara ini kata Tubagus yang dipalsukan yaitu akta kuasa menjual yang dibuat oleh notaris bernama Farida. Sehingga seolah-olah tersangka berhak menjual objek tanah tersebut.

Setelah memiliki surat kuasa untuk menjual, karena objeknya berada di Jakarta Barat sedangkan tersangka Farida berkedudukan di Tangerang. Maka untuk prosesnya dilakukan oleh tersangka Ina.

“Nah bagaimana proses pembuatannya, pertama akta kuasa menjualnya, dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual-beli, lahirlah akta jual-beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama,” ujarnya.

BACA JUGA:   Hasto: Sumpah Pemuda, Momentum Tangkal Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Seperti diberitakan, bahwa mendiang ibu Nirina Zubir yaitu Cut Indria Marzuki memberikan kepercayaan kepada Riri untuk mengurus enam sertifikat yang hilang, padahal tidak hilang.

Berbekal surat kuasa untuk mengurus sertifikat yang hilang, Riri malah melakukan pemalsuan tersebut. Usai berkomplot dengan ketiga notaris, akhirnya sertifikat yang terdiri dua sertifikat tanan dan tiga sertifikat tanah dan bangunan.

Atas kejadian tersebut Nirina dan alih waris mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. Pasalnya, tersangka sudah menjual dua tanah kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan sudah diagunkan ke pihak bank.

Tubagus mengatakan untuk kasus seperti Nirina sudah banyak ditangani dan diungkap oleh pihaknya. Biasanya para korban tidak pernah mengecek status tanahnya sudah di balik nama.

“Kesulitannya adalah kadang korbannya tidak tahu kalau suratnya telah berbalik nama. Ini berandai andai saja nih, keluarga korban enggak ngecek ke BPN dia enggak tau itu sudah berubah. Berbeda dengan tindak pidana kekerasan begitu kejadian dia merasa sebagai korban,” tandasnya.

Artikel Terkait