Polda Riau Bekuk Pembakar Mobil Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati Napi Narkotika

Daerah

Selasa, 25 Januari 2022 | 00:00 WIB
Polda Riau Bekuk Pembakar Mobil Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati Napi Narkotika

Forumterkininews.id, Jakarta - Tidak sampai sepekan, Polda Riau berhasil membekuk para pelaku pembakaran mobil dinas milik Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Parlindungan Purba. Peristiwa yang terjadi Kamis (20/1/2022), dipicu sakit hari warga binaan berinisial RS.

rb-1

Kasus yang menjadi perhatian publik ini membuat Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengultimatum Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan untuk menangkap para pelaku. Hasilnya sebanyak 8 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait kasus ini saya perintah Direskrimum untuk mengungkap kasus ini maksimal 1 minggu. Hasil kerja tim dapat membuahkan hasil yang sangat memuaskan," kata Iqbal dalam konferensi pers yang juga dihadiri Dirjen Pemasyarakat Kemenkumham, Irjen Reinhard Saut Poltak Silitonga di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Sungai Ogan Meluap, 140 Rumah Terendam

rb-3

Iqbal menerangkan berdasarkan laporan korban atas peristiwa yang terjadi pukul 04.40 WIB, tim melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari bukti-bukti yang didapat salah satunya rekaman kamera CCTV, mendapat petunjuk pelaku pembakaran mobil milik Kepala Keamanan Lapas Kelas II Pekanbaru.

Tim khusus Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku berinisial RE alias IR pada Senin (24/1). Dari keterangannya kepada polisi, pelaku pembakaran adalah YR dan kawan-kawan. Tersangka YR akhirnya ditangkap, hasil interogasi bahwa dirinya diminta oleh DK untuk menunjukan rumah korban.

Tim akhirnya menangkap DK di rumahnya di Kota Pekanbaru. Kepada penyidik, tersangka DK mengakui ikut pembakaran bersama pelaku TS. Pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Boy. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Boy di rumahnya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Penerapan Gage di Lokasi Wisata Jakarta Bertambah

"Boy mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut. FF dan FS berhasil diamankan di rumahnya di Pekanbaru," kata Iqbal.

Iqbal mengungkapkan bahwa motif pembakaran, karena RS sakit hati dan dendam kepada Effendi yang merupakan Kepala Keamanan Lapas. Pasalnya, saat dilakukan razia internal lapas pada Juni 2021, telepon seluler milik tersangka RS diambil dan tidak dikembalikan.

"Untuk diketahui para tersangka adalah sindikat narkoba, untuk otak pelakunya berada di lapas, kita terus melakukan pengembangan sehingga kita dapat mengungkap kasus ini," bebernya.

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja tim yang dapat bergerak cepat dalam mengungkap tugas ini. Hari ini negara hadir dalam mengungkap kejahatan," tandasnya.

Mantan Kapolda NTB ini menambahkan untuk para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, sebagai akibat lebih lanjut menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya untuk nyawa orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tag Daerah

Terkini