Penerapan Gage di Lokasi Wisata Jakarta Bertambah

Daerah

Kamis, 21 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Penerapan Gage di Lokasi Wisata Jakarta Bertambah

Forumterkininews,id, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021 mengenai penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (Gage) pada 3 ruas jalan dan 3 lokasi wisata termasuk di antaranya, adalah Taman Margasatwa Ragunan yang akan dibuka pada Sabtu (23/10) mendatang.

rb-1

Penerapan ganjil-genap di Ragunan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta mulai berlaku 19 Oktober 2021-1 November 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021.

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dishub DKI, Kamis (21/10).

Baca Juga: Dukung Kemajuan Pariwisata, Kemenhub Bakal Bangun Dermaga di Konawe Selatan

rb-3

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.

Baca Juga: Polisi: Mayoritas Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya Tidak Gunakan Sabuk Pengaman

Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.

Meski demikian, dalam SK Kepala Dishub DKI Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap. Hal ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta jadi level dua. *

Tag Daerah Dishub DKI Gage Sistem Gage Wisata

Terkini