Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Dua Kurir Ditangkap Janji Upah Rp50 Juta

Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 | 15:17 WIB
Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Dua Kurir Ditangkap Janji Upah Rp50 Juta
Ilustrasi/Foto: MART PRODUCTION, pexels.com

Berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Riau, akhirnya kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia berhasil diungkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Barang bukti yang berhasil disita 1 kg sabu yang dipasok dari Malaysia dan paket ganja kering.

rb-1

Dua kurir, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024. “Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang, dikutip dari mediacenter.riau

Baca Juga: Bak Film Laga, Polisi Kejar Pengedar Narkoba hingga ke Lantai Dua Lalu Keduanya Sama-sama Melompat!

rb-3

Barang bukti/Foto: mediacenter.com

Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.

Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram. “Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.

Baca Juga: Merepost Unggahan Akun @opposite6890, Warga Riau Ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya

Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan.

“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plasti, 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Tag Narkoba Riau Pemberantasan Narkoba di Riau Jaringan Narkoba Malaysia

Terkini