Polda Sulsel Dalami Penyebab Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memeriksa sebelas orang secara marathon. Pemeriksaan ini terkait peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar, Kamis (26/5).
"Sampai saat ini, yang periksa ada 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri seperti dilansir dari Antara.
Widoni mengatakan diduga ada kelalaian saat proses pelayaran kapal tersebut. Termasuk izin berlayar yang seharusnya diberikan Syahbandar setempat, kepada pemilik kapal yang sesuai dalam aturannya.
Baca Juga: Panti Asuhan Tebet Terselip Diantara Ratusan Cafe
"Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kita menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," ungkap dia.
Kedua, lanjutnya, terkait Pasal 302 UU Pelayaran mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan. Dimana kapal harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan.
"Kapal ini tidak layak berlayar. Untuk yang bersangkutan nanti, ancaman pidananya empat sampai lima tahun," ucap Widoni menekankan.
Baca Juga: Pengiriman Sabu dari Batam ke Lombok Digagalkan Anjing Pelacak
Saat ditanyakan apakah ada rencana memeriksa pihak Syahbandar setelah 11 orang diperiksa. Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan belum mengarah ke situ.
Pemilik Kapal Dijemput
Sebelumnya, KN SAR Kamajaya menjemput empat orang dari Pulau Pemantauan, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Ke empatnya tiba di Pelabuhan Peti Kemas, wilayah Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam.
Empat orang turun dari KN Kamajaya, selanjutnya dijemput anggota Polda Sulsel dan menggiring mereka untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Kepala Seksi Operasi Basarnas Sulsel, Muhammad Rizal mengatakan, kapal tiba di pelabuhan pukul 22.15 WITA membawa empat orang, yakni juragan dan ABK. Serta dua orang lainnya pemilik kapal serta Kepala Desa Pammas di Pulau Pamantauan.
Empat orang tersebut masing-masing dua orang korban, satu Anak Buah Kapal (ABK) bernama Mahfud dan Nahkoda kapal/juragan bernama Supriadi. Dua orang lainnya bukan korban yakni, pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi 2 atas nama Haji Saiful dan Kepala Desa di pulau setempat, Muhammad Basit.
"Kami membawa empat orang itu dalam rangka menyamakan data sinkronisasi terkait dengan jumlah penumpang yang dimuat pada saat meninggalkan Pelabuhan Paotere dengan tujuan Pelabuhan Pamantauan," katanya.