Polda Sulsel Ungkap Peredaran Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Daerah

Sabtu, 09 November 2024 | 23:15 WIB
Polda Sulsel Ungkap Peredaran Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
Para tersangka pelaku peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya di Sulawesi Selatan/Foto: Humas Polri

Peringatan ini sebenarnya sudah berkali-kali disampaikan. Hati-hati gunakan produk kosmetik, apalagi dengan iming-iming tertentu seperti membuat wajah berkilau, kulit kinclong, dan lain-lain. Anda wajib curiga.

rb-1

Inilah beberapa merk produk kosmetik berbahaya. Seperti FF, Ratu Glow/Raja Glow, MH, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL. Jangan sekali-kali gunakan produk-produk ini.

Itu lah antara lain pesan yang disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan dalam jumpa pers pengungkapan Peredaran Kosmetik atau Sediaan Farmasi yang diduga mengandung Zat Berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Baca Juga: Polri Pastikan Tidak Segan-Segan Pecat AKBP M Pelaku Pemerkosa Anak

rb-3

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan dalam jumpa pers pengungkapan Peredaran Kosmetik atau Sediaan Farmasi yang diduga mengandung Zat Berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan, baru-baru ini/Foto: Humas Polri

Menurut Kapolda, yang saat itu didampingi Ditreskrimsun Polda Sulsel, Kepala BPPOM RI Makassar, dan Kadis Kesehatan Sulsel, menyebut, produk-produk kosmetik tersebut telah diamankan dan dilakukan pengujian terhadap bahan-bahan yang digunakan di BPOM Makassar.

“Jadi Produk-produk kosmetik yang telah diamannkan tersebut, telah dilakukan proses pengujian secara laboratoris oleh pihak BPOM RI Makassar untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Irjen Yudhiawan.

Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan bijak dalam memilih produk kosmetika maupun obat herbal karena bila mengandung bahan berbahaya dapat mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi konsumen yang memakainya dimana dampak tersebut dapat mengakibatkan kanker kulit atau penyakit kulit lainnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Penjelasan BBPOM Makassar

Dilansir dari keterangan pers BBPOM Makassar, lima produk yang mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia sintesis obat, terdiri dari empat produk kosmetik mengandung raksa atau merkuri (inisial merek produk MH Cosmetik dan FF) dan satu produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintesis obat yaitu Bisacodyl (inisial merek produk RG) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak boleh terkandung dalam produk kosmetik dan obat bahan alam.

Foto: Humas Polri

Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat sintetis seperti Bisacodyl dapat berdampak terhadap kesehatan. Pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Merkuri (Hg) yang lebih dikenal dengan Air Raksa termasuk logam berat berbahaya dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, kerusakan ginjal dan merupakan zat karsinogenik atau zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.

Adapun dampak tehadap mengkonsumsi Obat Bahan Alam yang mengandung bahan kimia sintetis seperti Bisacodyl dapat menyebabkan iritasi saluran cerna atau ketidakseimbangan cairan tubuh. Jika dikonsumsi berkepanjangan atau dengan dosis berlebih dapat mengancam nyawa.

Kepala Badan POM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Pharm., MD., P.hd., memberikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang dilakukan oleh para pihak dalam mengungkap kasus kejahatan obat dan makanan, khususnya terkait dengan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihak yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi (termasuk kosmetik dan obat bahan alam) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan hasil Pengawasan dan Penindakan yang dilakukan ditemukan beberapa modus pelanggaran dan kejahatan di bidang kosmetik yaitu merek produk dari kosmetik telah terdaftar/ternotifikasi di Badan POM, namun pelaku usaha membuat sendiri/meracik sendiri/memproduksi sendiri kembali secara illegal yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu.***

Tag Polda Sulsel BBPOM Makassar Kosmetik Bahan Berbahaya

Terkini