Polemik Efisiensi Anggaran, Istana Sebut DPR, Polri, Menhan Sudah Sejak Awal Kena!
Nasional

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto soal efisisensi anggaran menuai polemik di tengah publik, hingga saat ini masih ramai di bahas.
Sebab, di sejumlah institusi sudah memberlakukan efisieni anggaran terlebih dahulu sebelum digulirkan secara masif kebijakan tersebut.
Seperti yang terjadi pada TVRI dan RRI beberapa waktu lalu yang sempat di PHK, dampak dari efisiensi anggaran
Baca Juga: Pengemudi Mobil Berpelat RFH Palsu Ditetapkan jadi Tersangka
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa sejak awal seluruh kementerian dan lembaga dikenakan efisiensi anggaran, termasuk Polri, Kementerian Pertahanan, hingga DPR.
“Setahu saya sejak awal semua kena. Sejak awal kementerian keuangan telah menyisir seluruh kementerian lembaga mana-mana yang item-item anggaran yang bisa diefisienkan,” kata Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Awalnya kementerian dan lembaga yang menyangkut keamanan dan pertahanan negara dikecualikan dari efisiensi anggaran.
Baca Juga: Polri Bantah Ada Pintu Rahasia di Rumah Irjen Ferdy Sambo ÂÂ
Seperti contohnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru melaporkan efisiensi anggaran setelah rapat rekonstruksi anggaran terakhir pada 11 Februari 2024.
“Semua, semua, semua 99 kementerian lembaga,” katanya.
Namun DPR RI hingga saat ini belum melaporkan berapa anggaran yang dipotong imbas efisiensi, begitu pula dengan Kementerian Pertahanan yang baru akan melakukan rapat pembahasan anggaran bersama Komisi I DPR RI siang ini.
Sebagai informasi, pelaporan efisiensi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani diundur sampai 21 Februari 2025.
Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan di awal adalah Jumat (14/2). Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Informasi soal perpanjangan waktu pelaporan blokir anggaran itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ia menegaskan pelaporan kepada sang Bendahara Negara dilakukan setelah usul efisiensi dibahas dan disepakati bersama DPR RI.
"Kementerian/lembaga (K/L) juga menyampaikan revisi blokir kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) paling lambat 21 Februari 2025," kata Rachmat dalam Rapat Kerja dan RDP dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
"Yang sebelumnya ditetapkan (batas waktu pelaporan ke Menkeu Sri Mulyani) 14 Februari, tapi diperpanjang sampai 21 Februari (2025)," tambahnya.