Polisi Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa petinggi Indosiar akan diperiksa pada Minggu depan bersama saksi-saksi lainnya.
Alasan pemeriksaan tersebut karena Indosiar sebagai pemegang hak siar pertandingan sepakbola Liga 1.
"Pemeriksaan dari pihak Indosiar. Karena yang pegang hak siar Indosiar. Kemudian general koordinator Panpel (Panitia Pelaksana)," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).
Baca Juga: Vonis Doni Salmanan, Penjara Empat Tahun, Kendaraan dan Asetnya Harus Dikembalikan
"Itu Minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan," sambungnya.
Sementara itu, kata Irjen Dedi, materi pemeriksaan terhadap pihak Indosiar karena tidak sesuai rekomendasi pihak kepolisian. Dimana sebelumnya meminta pertandingan Liga I antara Arema FC Vs Persebaya diselenggarakan pada sore hari pukul 15.00 Wib. Hal tersebut karena alasan keamanan.
"Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi.
Baca Juga: Menpora Tidak Lapor Presiden Jokowi Terkait Pemeriksaan Kejagung
Selain itu juga, polisi akan memeriksa para tersangka. Termasuk dari anggota polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan suporter Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
"Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim," tegasnya.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []